Sabtu, 29 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

I.Definisi Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi ini pada dasarnya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN-S/M. Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
•A → Amat Baik
•B → Baik
•C → Cukup Baik

II.Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah

1.Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.
3.Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasioanal Sekolah/ Madrasah.
4.Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.
5.Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
6.Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
7.Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
8.Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
9.Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
10.Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
11.Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
12.Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
13.Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
14.Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.
15.Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.
16.Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.
17.Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
18.Pemendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
19.Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.
III.Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Sekolah
• Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,
• Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
• Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
• Memiliki tenaga kependidikan,
• Melaksanakan kurikulum nasional, dan
• Telah menamatkan peserta didik.
Tahap-tahap untuk melakukan pengakreditasian, yaitu : Sekolah/madrasah sekolah/madrasah memenuhi syarat untuk akreditasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan lalu sekolah/madrasah mengajukan permohonan kepada BAN-S/M untuk melakukan proses akreditasi dengan mengisi instrumen evaluasi diri BAN-S/M dan mengembalikannya ke BAN-S/M, selanjutnya dilakukan penilaian Evaluasi Diri oleh BAN-S/M, Bila nilai Evaluasi Diri kurang dari 56 maka sekolah yang bersangkutan tidak layak untuk di visitasi. Dengan demikian proses akreditasi tidak dilanjutkan.
Pada tahap visitasi dan rapat pleno BAN-S/M, BAN-S/M membentuk dan menugaskan Tim asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah (2-3 orang/ 2-5 hari/ sesuai kebutuhan), Tim asesor mengunjungi sekolah untuk verifikasi dan validasi data/informasi evaluasi diri, kemudian melakukan klarifikasi temuan dengan kepala sekolah/tim responden, Tim asesor membuat laporan individual dan laporan TIM untuk kemudian diserahkan ke BAN-S/M, dan rapat pleno BAN-S/M untuk menentukan hasil akreditasi dan menerbitkan Surat Kuputusan BAN-S/M. Jika tidak terakreditasi maka kembali peran dan pembinaan Pengawas Sekolah sangat dibutuhkan dalam melengkapi kembali komponen-komponen akreditasi yang masing kurang dan menyusun kembali Evaluasi Diri sekolah. Selanjutnya dapat mengajukan kembali untuk akreditasi pada tahun berikutnya.

IV.Manfaat dan Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah
a)Kepala Sekolah/Madrasah
akreditasi dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kelayak sekolah/madrasah, meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah
b)Guru
dapat dijadikan suatu dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya,
c)Masyarakat (orang tua peserta didik)
hasil akreditasi dapat dijadikan suatu informasi yang paling baik mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut.
d)Peserta didik
Secara tidak langsung, hasil akreditasi dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak selain itu menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, menyebutkan bahwa akreditasi sekolah/madrsah bertujuan untuk :
•Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu
•Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan
Selain tujuan tersebut, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai berikut :
a.Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,
b.Mengembangkan kinerja warga sekolah,
c.Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,
d.Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,
e.Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

V.Fungsi Akreditasi
1.Pengetahuan
Sebagai pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2.Akuntabilitas
Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.
3.Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.
VI.Prinsip Akreditasi
1)Objektif
Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2)Komprehensif
hasil diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah/madrasah dalam kenyataannya.
3)Adil
Sekolah/madrasah harus dilayani sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tidak melakukan hal yang diskriminatif.
4)Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5)Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus dilaksanakan secara dipertanggung jawabkan dari segala sisi. Baik sisi penilai maupun keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6)Professional
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.

VII.Peran Akreditasi terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan
a.Peran Unsur Eksternal
•Penetapan SNP
SNP dikembangkan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 4)..
•Pemenuhan SNP
Pemenuhan SNP dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, LPMP, dan instansi pembina pendidikan tingkat Pusat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal ).
•Penentuan Kelayakan Satuan/Program
Penilaian kelayakan satuan/program pendidikan dilakukan dengan cara mengecek derajat pemenuhan SNP yang telah dicapai oleh satuan/program pendidikan dengan mengacu pada kriteria SNP.
•Penilaian Hasil Belajar dan Evaluasi Belajar
(a) Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN) [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 66 sampai 71];
(b) Uji Kompetensi Lulusan [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 89];
(c) Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; serta Lembaga Evaluasi Mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian SNP [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 78].
b.Peran Unsur Internal
•Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 29 Ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas .
•Permendiknas No. 22 Tahun 2006
Satuan pendidikan mengembangkan visi dan misi.
•Permendiknas No. 41 Tahun 2007
Satuan pendidikan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
•Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Satuan pendidikan melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah /madrasah.
•Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 78
Satuan pendidikan melakukan evaluasi kinerja pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
•Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 Ayat 2
Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.
c.Peran BAN-S/M
Menurut Permendiknas Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1), BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah, dan Pemda [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 91].

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

A.STANDAR ISI
Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
(Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005).
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
a.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
b.peserta didik dan lingkungannya
c.Beragam dan terpadu
d.Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
e.Relevan dengan kebutuhan kehidupan
f.Menyeluruh dan berkesinambungan
g.Belajar sepanjang hayat
h.Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
B.STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
1.Pengertian Standar Kompetensi Lulusan
a.Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
b.Standar kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
c.Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
2.Fungsi Standar Kompetensi Lulusan
a.pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
b.pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
c.pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
d.satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut Sesuai dengan kejuruannya
3.Ruang Lingkup Standar Kompetensi lulusan
a.Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
b.Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
c.Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
C.IMPLEMENTASI STANDAR KOMETENSI LULUSAN
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

A.PENGERTIAN
Standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh
suatu lembaga. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu
(1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana;
(2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
(3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana
a)Sarana Pendidikan
segala macam peralatan yang dipakai guru untuk membantunya memudahkan melakukan kegiatan mengajar
b)Prasarana Pendidikan
segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pendidkan

B.KOMPONEN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah

a)Sarana Pendidikan
I.Alat pelajaran
Alat yang digunakan untuk memaparkan bahan mata pelajaran, agar kegiatan belajar mengajar terlihat nyata. Contoh : papan tulis.
II.Alat peraga
Segala peralatan yang digunakan untuk mengambarkan objek yang ingin dijelaskan.
III.Media pendidikan
segala sesuatu yang berisikan pesan yang berupa materi pelajaran dari pihak pemberi materi pelajaran kepada pihak yang diberi pelajaran.

b)Prasarana Pendidikan
Prasarana minimal yang harus dimiliki SD/MI adalah :
a. Ruang kelas
b. Perpustakaan
c. Laboratorium IPA
d. Ruang pimpinan
e. Tempat ibadah
f. UKS
g. Toilet
h. Gudang
i. Ruang sirkulasi
j. Tempat olahraga
Prasarana minimal yang harus dimiliki SMP/MTs
a. Ruang kelas
b. Perpustakaan
c. Laboratorium IPA
d. Ruang pimpinan
e. Ruang guru
f. Ruang tata usaha
g. Tempat ibadah
h. Ruang BK
i. Ruang organisasi kesiswaan
j. Toilet
k. Gudang
l. Ruang sirkulasi
m. Tempat berolahraga
Prasarana minimal yang harus dimiliki SMA/MA
a. Ruang kelas
b. Perpustakaan
c. Laboratorium biologi
d. Laboratorium fisika
e. Laboratorium kimia
f. Laboratorium komputer
g. Laboratorium bahasa
h. Ruang pimpinan
i. Ruang guru
j. Ruang tata usaha
k. Tempat ibadah
l. Ruang BK
m. UKS
n. Ruang organisasi kesiswaan
o. Toilet
p. Gudang
q. Ruang sirkulasi
r. Tempat olahraga
C.TUJUAN STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
D.HUBUNGAN STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DENGAN PROGRAM PENGAJARAN
Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.

E.UNSUR-UNSUR YANG DILIBATKAN DALAM PENGELOLAAN STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
1. Kepala sekolah,
2. Wakil Kepala Sekolah,
3. Guru,
4. Kepala Tata Usaha
5. Bendahara, serta BP3 atau Komite Sekolah.

F.SUMBER ANGGARAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan bantuan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK

A. Profesi Pendidik
1. Definisi Profesi dan Profesi Pendidik
•Profesi merupakan suatu kemampuan atau keahlian dalam melakukan sesuatu bidang tertentu. Yang didalamnya, seseorang harus memiliki persyaratan tertentu untuk melakukan sesuatu.
2. Hakekat Profesi Guru
guru adalah orang dewasa yg scr sadar bertanggungjawab dlm mendidik, mengajar, dan membimbing siswa.
Prinsip guru :
1)Harus dapat membangkitkan minat siswa pada meteri pelajaran, serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar
2)Guru harus dapat membangkitkan minat siswa utk aktif berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan
3)Guru harus dapat membuat urutan dalam pembelajaran dan memahami perkembangan siswa
4)Guru harus selalu melaksanakan kegiatan apersepsi
5)Diharapkan guru dapat menjelaskan secara gamblang tentang materi pelajaran
6)Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi antara mapel dan /atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari
7)Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar siswa
8)Guru harus mengembangkan sikap siswa dalam membina hubungan sosial
9)Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan siswa secara individual
3.Syarat Profesi Keguruan/Kependidik
oJabatan yang melibatkan intelektual
Mengajar merupakan suatu kegiatan yang didominasikan pada kegiatan yang bersifat intelektual
oJabatan yang menggeluti bidang keahlian khusus
Semua jabatan mempunyai keahlian tertentu pada ilmu pengetahuan yang dapat membedakan antara orang awam dengan seseorang yang dianggap telah ahli.
oJabatan yang memerlukan pelatihan yang lama
Seseorang yang ingin menjadi guru, harus melakukan persiapan pelatihan yang lama agar seorang guru siap melayani kebutuhan pendidikan.
oJabatan yang memerluakan pelatihan mengenai jabatan yang berkesinambungan
Setiap guru dapat melakukan kegiatan pelatiahan profesional untuk meningkatkan tingkat profesionalnya.
oJabatan yang menjanjikan karier dan keanggotaan yang tetap
oJabatan yang memerlukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak di atur oleh pihak pemerintah atau pihak lain yang menggunakan jasa guru seperti yayasan pendiidikan.
oJabatan yang mementingkan pelayanan dibandingkan keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Sehingga seharus nya guru lebih mementingkan kebutuhan pendidikan orang banyak.
oJabatan yang memiliki organoisasai yang kuat serta terjalin rapat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.
Contoh : PGRI, ISPI. MGMP
4.Perkembangan Profesi Keguruan
Jaman dulu, guru dianggap orang yang serba tahu, merupakan jabatan yang paling tinggi dan merupakan panutan setiap orang.
Pada tahun 1852 pemerintah Hindia belanda mengangkat lima macam guru, yakni :
a)Guru Lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru penuh
b)Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi ada ujian yang diadakan untuk menjadi guru
c)Guru bantu yakni guru yang lulus ujian guru bantu
d)Guru yang dimagangkan kepada guru senior yang merupakan calon guru
e)Guru yang berbakat yang berasal dari keluarga yang pernah mengecap pendidikan
5.Kode Etik Profesi Keguruan
Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
Tujuan kode etik
•Menjunjung tinggi martabat profesi
•Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
•Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
•Meningkatkan mutu profesi
•Meningkatkan mutu organisasi profesi
Sanksi pelanggaran kode etik
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik harus dilaksanakan berdasarkan landasan moral. Contoh sanksi terberatnya adalah sanksi pidana dan perdata.
Kode etik guru Indonesia
Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas dan pengabdiannya sebagai guru.
1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetaikawana sosial.
8.Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana seperjuangan dan pengabdian
9.Guru melaksanakan segala kebijakasanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
6.Organisasi Profesi Keguruan
•Tujuan profesi keguruan
mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
•Jenis organisasi keguruan
oPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
oMusyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
oikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI)
oIkatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
oHimpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)
•Bentuk organisasi keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan
•Peran organisasi profesi keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.
B.Tenaga Kependidikan
Menurut undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
•Wakil-wakil/kepala urusan
•Tata usaha
•Laboran
•Pustakawan
•Pelatih Eksul
•Petugas keamanan

Kamis, 13 Mei 2010

BIMBINGAN DAN KONSELING

Menurut :
1. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990.
“Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”

2. Bimbingan pada prinsipnya adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.

3. Winkel mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli secara tatap muka dengan tujuan agar konseli dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus
Hakikat dan Urgensi Bimbingan dan Konseling
Upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual)
Fungsi Bimbingan dan Konseling

• Fungsi Pemahaman
• Fungsi Preventif atau Pencegahan
• Fungsi Pengembangan
• Fungsi Penyembuhan
• Fungsi Penyaluran
• Fungsi Adaptasi
• Fungsi Penyesuaian
• Fungsi Perbaikan
• Fungsi Fasilitasi
• Fungsi Pemeliharaan


Prinsip-Prinsip
sasaran layanan
permasalahan individu
program layanan
tujuan dan pelaksanaan pelayanan

Asas-asas Bimbingan dan Konseling

Kerahasiaan
Kesukarelaan
Keterbukaan
Kekinian
Kemandirian
Kegiatan
Kedinamisan
Keterpaduan
Kenormatifan
Keahlian
Alih Tangan
Tutwuri Handayani


Bidang Bimbingan dan Konseling
a. Bidang Bimbingan Pribadi
b. Bidang Bimbingan Sosial
c. Bidang Bimbingan Belajar
d. Bidang Bimbingan Karier
Kegiatan Bimbingan dan Konseling
1) Kegiatan Pokok
• Layanan Orientasi
• Layanan Informasi
• Layanan Penempatan dan penyaluran
• Layanan pembelajaran
• Layanan Konseling Individual
• Layanan Bimbingan Kelompok
• Layanan Konseling Kelompok
2. Kegiatan Pendukung
• Himpunan Data
• Konferensi Kasus
• Kunjungan Rumah
• Alih tangan kasus

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN

Tujuan Pengembangan SDM
Agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran dengan standar kinerja yang telah ditetapkan
Kompetensi SDM Kependidikan
Kompetensi SDM kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi:
• kompetensi pedagogik,
Merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran
• kompetensi kepribadian,
Seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang baik karena pendidik nantinya akan menjadi teladan bagi peserta didiknya.
• kompetensi sosial,
Merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
• kompetensi profesional
Merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu,teknologi, dan/atau seni.

Strategi Pengembangan SDM Kependidikan, dibagi menjadi 2 yaitu:
A. Strategi melalui belajar
1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)
3. Kursus
4. In-house training (IHT)
5. Peningkatan Budaya Membaca
6. Aktif dalam Mail list

B. Strategi melalui kepemimpinan
1. Mengidentifikasi Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Melakukan pemetaan kapabilitas guru
3. Menganalisis kebutuhan Pendidikan dan memberikan pelatihan berbasis
4. Memperhatikan faktor-faktor yang saling terkait dalam membangun SDM Pendidikan profesional

PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

Ada beberapa peranan guru dalam pembelajaran, sebagai berikut :
1. Guru sebagai Pendidik
Guru menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
2. Guru sebagai pengajar
Sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku.Hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Menganalisis, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media, Menyesuaikan metode pembelajaran.
3. Guru sebagai pembimbing
Sebagai pembimbing, guru harus melakukan hal sebagai berikut:
 Mengumpulkan data siswa.
 Mengamati tingkah laku siswa.
 Mengenal para siswa
4. Guru sebagai penasehat
Guru dituntut untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar
5. Guru sebagai pelatih
Guru dituntut untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar
6. Guru sebagai pembaharu
Yaitu bertindak untuk menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda.
7. Guru sebagai teladan
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum karena Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik
8. Guru sebagai pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik.
9. Guru sebagai peneliti
Setiap seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui suatu penelitian
10. Guru sebagai pendorong kreativitas
Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif
11. Guru sebagai pekerja rutin
Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang diperlukan dan seringkali memberatkan.


12. Guru sebagai evaluator
Penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
Moshi-Moshi © 2008 Template by:
SkinCorner