Kamis, 13 Mei 2010

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

Terdapat beberapa Bab :
o BAB I → ketentuan umum dibahas tentang pengertian-pengertian yang terkait pendidikan, seperti pengertian guru, pengertian dosen, guru besar, profesional, dan sebagainya .
o BAB II → dibahas tentang kedudukan, fungsi dan tujuan guru dan dosen.
o BAB III pembahasan terkait prinsip profesionalitas bahwasanya profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
 Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
 Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
 Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
 Memiliki jaminan perlindungan hukum,
 Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
o BAB IV dan V → Membahas masalah guru dan dosen yang dibahas dengan cakupan hampir sama meliputi :
 kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi,
 hak dan kewajiban,
 wajib kerja dan ikatan dinas,
 pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian
 pembinaan dan pengembangan
 penghargaan
 pelindungan
 cuti
 organisasi profesi dan kode etik.

Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005, Hak Guru dan Dosen antara lain:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban Guru
 Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
 Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
 Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
 Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
 Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Kewajiban Dosen
 Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
 Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
 Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan denganperkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
 Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
 Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika
 Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Setiap guru juga berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1) Perlindungan hukum
2) Perlindungan profesi
3) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
a) Masalah kewenangan
b) Masalah kesejahteraa
c) Masalah Sertifikasi
d) Masalah Gelar akademik
e) Diskriminasi guru non-PNS

0 komentar:

Posting Komentar

Moshi-Moshi © 2008 Template by:
SkinCorner