Sabtu, 29 Mei 2010

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

A.STANDAR ISI
Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
(Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005).
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
a.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
b.peserta didik dan lingkungannya
c.Beragam dan terpadu
d.Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
e.Relevan dengan kebutuhan kehidupan
f.Menyeluruh dan berkesinambungan
g.Belajar sepanjang hayat
h.Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
B.STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
1.Pengertian Standar Kompetensi Lulusan
a.Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
b.Standar kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
c.Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
2.Fungsi Standar Kompetensi Lulusan
a.pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
b.pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
c.pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
d.satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut Sesuai dengan kejuruannya
3.Ruang Lingkup Standar Kompetensi lulusan
a.Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
b.Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
c.Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
C.IMPLEMENTASI STANDAR KOMETENSI LULUSAN
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL

0 komentar:

Posting Komentar

Moshi-Moshi © 2008 Template by:
SkinCorner