Sabtu, 29 Mei 2010

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK

A. Profesi Pendidik
1. Definisi Profesi dan Profesi Pendidik
•Profesi merupakan suatu kemampuan atau keahlian dalam melakukan sesuatu bidang tertentu. Yang didalamnya, seseorang harus memiliki persyaratan tertentu untuk melakukan sesuatu.
2. Hakekat Profesi Guru
guru adalah orang dewasa yg scr sadar bertanggungjawab dlm mendidik, mengajar, dan membimbing siswa.
Prinsip guru :
1)Harus dapat membangkitkan minat siswa pada meteri pelajaran, serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar
2)Guru harus dapat membangkitkan minat siswa utk aktif berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan
3)Guru harus dapat membuat urutan dalam pembelajaran dan memahami perkembangan siswa
4)Guru harus selalu melaksanakan kegiatan apersepsi
5)Diharapkan guru dapat menjelaskan secara gamblang tentang materi pelajaran
6)Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi antara mapel dan /atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari
7)Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar siswa
8)Guru harus mengembangkan sikap siswa dalam membina hubungan sosial
9)Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan siswa secara individual
3.Syarat Profesi Keguruan/Kependidik
oJabatan yang melibatkan intelektual
Mengajar merupakan suatu kegiatan yang didominasikan pada kegiatan yang bersifat intelektual
oJabatan yang menggeluti bidang keahlian khusus
Semua jabatan mempunyai keahlian tertentu pada ilmu pengetahuan yang dapat membedakan antara orang awam dengan seseorang yang dianggap telah ahli.
oJabatan yang memerlukan pelatihan yang lama
Seseorang yang ingin menjadi guru, harus melakukan persiapan pelatihan yang lama agar seorang guru siap melayani kebutuhan pendidikan.
oJabatan yang memerluakan pelatihan mengenai jabatan yang berkesinambungan
Setiap guru dapat melakukan kegiatan pelatiahan profesional untuk meningkatkan tingkat profesionalnya.
oJabatan yang menjanjikan karier dan keanggotaan yang tetap
oJabatan yang memerlukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak di atur oleh pihak pemerintah atau pihak lain yang menggunakan jasa guru seperti yayasan pendiidikan.
oJabatan yang mementingkan pelayanan dibandingkan keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Sehingga seharus nya guru lebih mementingkan kebutuhan pendidikan orang banyak.
oJabatan yang memiliki organoisasai yang kuat serta terjalin rapat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.
Contoh : PGRI, ISPI. MGMP
4.Perkembangan Profesi Keguruan
Jaman dulu, guru dianggap orang yang serba tahu, merupakan jabatan yang paling tinggi dan merupakan panutan setiap orang.
Pada tahun 1852 pemerintah Hindia belanda mengangkat lima macam guru, yakni :
a)Guru Lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru penuh
b)Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi ada ujian yang diadakan untuk menjadi guru
c)Guru bantu yakni guru yang lulus ujian guru bantu
d)Guru yang dimagangkan kepada guru senior yang merupakan calon guru
e)Guru yang berbakat yang berasal dari keluarga yang pernah mengecap pendidikan
5.Kode Etik Profesi Keguruan
Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
Tujuan kode etik
•Menjunjung tinggi martabat profesi
•Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
•Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
•Meningkatkan mutu profesi
•Meningkatkan mutu organisasi profesi
Sanksi pelanggaran kode etik
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik harus dilaksanakan berdasarkan landasan moral. Contoh sanksi terberatnya adalah sanksi pidana dan perdata.
Kode etik guru Indonesia
Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas dan pengabdiannya sebagai guru.
1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetaikawana sosial.
8.Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana seperjuangan dan pengabdian
9.Guru melaksanakan segala kebijakasanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
6.Organisasi Profesi Keguruan
•Tujuan profesi keguruan
mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
•Jenis organisasi keguruan
oPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
oMusyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
oikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI)
oIkatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
oHimpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)
•Bentuk organisasi keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan
•Peran organisasi profesi keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.
B.Tenaga Kependidikan
Menurut undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
•Wakil-wakil/kepala urusan
•Tata usaha
•Laboran
•Pustakawan
•Pelatih Eksul
•Petugas keamanan

0 komentar:

Posting Komentar

Moshi-Moshi © 2008 Template by:
SkinCorner